Teroris, ini adalah satu kata yang sering digunakan
oleh media untuk memojokkan Islam. Sebenarnya apa defenisi teroris? Menurut
kamus arti teroris itu adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk
menimbulkan rasa takut. Jadi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk membuat
orang lain menjadi takut maka orang tersebut adalah seorang teroris. Jika
seorang polisi menggunakan kekerasan untuk menanggap para perampok sehingga
para perampok itu kabur dan takut, maka menurut kamus polisi itu disebut
teroris. Jadi pada prinsipnya, teroris itu tidak cuma dilakukan oleh orang
jahat. Orang baik juga bisa melakukan tindakan teroris dengan tujuan yang baik.
Memang harus diakui, saat ini banyak ummat Islam yang
melakukan tindak kekerasan sehingga menyusahkan banyak orang. Melakukan bom
bunuh diri disana sini, membuat kerusuhan dan berbagai macam tindakan lainnya.
Mereka melakukan semua itu dengan alasan jihad. Sebenarnya Jihad itu apa?
Menurut bahasa (etimologi) jihad berasal dari kata
Jahada yang berarti bersungguh-sungguh, mengeluarkan tenaga, berjuang. Jadi
siapapun yang berjuang dengan sungguh-sungguh untuk bisa memperoleh apa yang
dia inginkan, tidak peduli apakah yang dia inginkan itu baik atau jahat, dalam
bahasa arab akan disebut jihad. Jihad dapat dilakukan dengan tujuan baik juga
dapat dilakukan dengan tujuan jahat.
Jihad dengan tujuan baik akan disebut dengan jihad fi
sabilillah. Seperti yang dinyatakan didalam al-Qur'an surat al-Hajj 22:78.
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad
yang sebenar-benarnya.
Juga dinyatakan dalam surat at-Taubah 9:20 dan 24.
Kedua ayat itu memberi pernyataan jihad yang baik dijalan Allah. Jihad dengan
tujuan jahat tentu akan dinamakan jihad fi sabilis syaithon. Al-Qur'an juga
menggunakan kata jihad untuk tujuan yang jahat. Seperti yang dinyatakan dalam
surat Luqman 31:15.
Dan jika keduanya (kedua orang tua)
"JAHADAAKA" berjuang, memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti
keduanya.
Pernyataan seperti ini juga disebutkan didalam surat
al-'Ankabuut 29:8. Kedua ayat itu memakai kata "JAHADA" yang berarti
berjihad atau berjuang. Jadi jelaslah bahwa jihad bisa digunakan untuk tujuan
baik, juga dapat digunakan untuk tujuan jahat. Itu berarti jihad bisa dilakukan
oleh orang islam juga dapat dilakukan oleh orang kafir.
Coba kita simak apa yang dikatakan al-Qur'an dalam
surat an-Nisa' 4:76.
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan
orang-orang yang kafir berperang dijalan thaghut.
Ada sebagian cendikiawan muslim yang keliru dalam
menterjemahkan kata jihad. Mereka menterjemahkan jihad dengan istilah
"Perang Suci" seperti diperiksa disebagian kamus. Ini terjemahan yang
salah. Istilah Perang Suci pada awalnya dipakai oleh kaum orientalis ketika
pertamakali mereka menulis buku tentang mereka menulis buku tentang
islam. Sangat disesalkan, para pemuka-pemuka islam pun banyak yang menganggap
ini terjemahan yang tepat untuk jihad. Bahasa Arab untuk Perang Suci adalah
"Hablun Mukadifah". Kata ini tidak pernah dijumpai didalam al-Qur'an
maupun hadist-hadist Nabi yang asli.
Pada saat ini, banyak masyarakat dunia yang menganggap
bahwa islam adalah agama brutal. Agama yang taunya cuma perang, jihad dan
membunuh. Ini berawal dari peristiwa 11 September 2001 lalu. Hancurnya gedung
World Trade Center (WTC) Amerika yang menewaskan setidaknya 3000 jiwa. Menyusul
peristiwa pengeboman Ritz Carlton dan hotel JW Marriot pada 8 Juli 2009 lalu.
Sekarang yang jadi pertanyaan, benarkah al-Qur'an
mengajarkan tindakan seperti ini? Islam adalah agama damai. Sangat tidak masuk
akal apabila agama damai bisa bertindak seperti ini. Coba kita periksa surat
al-Maidah 5:32.
Barang siapa yang membunuh seorang manusia (baik
muslim ataupun tidak) bukan karena orang itu membunuh atau berbuat kerusakan di
muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.
Ayat ini jelas mengatakan bahwa seorang muslim tidak
dibenarkan melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Alasan boleh membunuh
hanyalah apabila orang tersebut membunuh orang lain atau jika ia melakukan
kerusakan yang parah yang membuat dia pantas untuk dibunuh.
Masalah jihad dengan melakukan peperangan dalam islam
ada aturan-aturan tertentu harus dilaksanakan. Didalam surat al-Baqarah 2:190
Allah menjelaskan:
Dan perangi kamulah di jalan Allah orang-orang yang
memerangimu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Syarat utama agar islam boleh memerangi orang lain
adalah jika orang tersebut telah memerangi islam lebih awal. Seorang muslim
tidak dibenarkan memerangi orang lain tanpa ada alasan yang jelas. Ayat-ayat
al-Qur'an yang memerintahkan untuk berperang itu dilakukan dalam waktu-waktu
tertentu. Bukan disetiap waktu dan keadaan. Seperti perintah perang yang
ditulis dalam surat at-Taubah 9:5.
Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka.
Kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian.
Seorang kritikus India bernama Arun Suri menyerang
ummat islam dengan menggunakan ayat ini. Dalam tulisannya dia menggambarkan
bahwa islam adalah agama yang brutal, selalu menyuruh untuk membunuh. Padahal
apabila ayat diatas ditarik dan dipahami sesuai konteks, disana tidak
sedikitpun mencerminkan kebrutalan. Pada ayat satu dan dua dari surat diatas
menceritakan tentang sebuah perjanjian damai antara ummat islam dan orang-orang
musyrik pada waktu itu. Namun sebagian orang musyrik telah memungkiri
perjanjian, sehingga Allah dan Rasul pun memutuskan hubungan dan mengizinkan
untuk kembali memerangi mereka (khusus bagi mereka yang ingkar saja).
Kaum musyrik itu diberi waktu 4 bulan untuk memperkuat diri. Yaitu mulai 10
Zulhijjah sampai 10 Rabi'ul Akhir yang pada ayat diatas diistilahkan dengan
bulan-bulan haram.
Usai bulan-bulan itu berakhir, maka ummat islam
dibolehkan memerangi mereka, membunuh, menangkap dan mengintai mereka. Semua
itu dilakukan setelah perjanjian damai itu dibatalkan. Berarti perintah
membunuh, mengepung dan mengintai itu ketika dalam suasana perang. Jika dalam
keadaan perang sah-sah saja ummat islam melakukan itu.
Tapi sayangnya Arun Suri menarik ayat diluar konteks.
Mereka menganggap bahwa perintah itupun boleh dilaksanakan diluar perang. Ini
anggapan salah. Bayangkan pada saat negara kita dulu dijajah oleh Belanda.
Seorang kepala militer kita dulu waktu dalam peperangan misalnya berkata,
"Duhai rakyat indonesia, cari orang Belanda. Jika kalian berjumpa mereka
bunuh saja"
Perintah kepala militer dulu diucapkan waktu perang.
Itu sah-sah saja. Tapi coba jika ucapan itu ditarik sekarang. Jika setiap jumpa
orang Belanda harus dibunuh. Tentu turis-turis Belanda tidak akan berani datang
ke Indonesia. Jika ditarik dalam suasana damai sekarang maka ucapan itu akan
terdengar sadis dan brutal. Begitu juga dengan ayat al-Qur'an diatas. Ayat itu
ditarik dalam suasana perang, bukan disetiap keadaan.
Begitu juga perintah perang dan membunuh pada
ayat-ayat lain. Seperti dalam surat al-Baqarah 2:216 dan 244, surat al-Anfal
8:39 dll. Semua ditarik pada konteks dalam keadaan perang bukan pada setiap
waktu.
Dalam islam sebagai jalan terakhir perang memang diperintahkan.
Di negara manapun di dunia ini, namanya perang tetap diperbolehkan jika memang
ini harus dilakukan. Namun tentunya dalam perang tersebut punya aturan-aturan
tertentu. Begitu juga dalam islam.
Banyak hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam islam
walau itu dalam suasana perang. Seperti, tidak boleh membunuh wanita,
anak-anak, orang lemah, lanjut usia. Kecuali jika orang-orang tersebut ikut
berperang dibarisan lawan.
Dalam hadits riwayat Bukhori nomor 3014 dan Muslim
nomor 4523 diceritakan. Abdullah bin Umar RA mengabarkan. Didapatkan ada
seorang wanita yang terbunuh dalam sebagian peperangan yang dilakukan
Rasulullah saw, maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak. (Dalam satu
riwayat mengatakan bahwa beliau mengingkarinya).
Dalam hadits lain juga ada dijelaskan. Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah nomor 2842 bahwa Hanzhalah al-Khatib berkata: Kami berperang
bersama Rasulullah saw, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang
tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasullah saw bersabda: "Wanita
ini tidak turut berperang diantara orang-orang berperang" Kemudian
beliau berkata kepada seseorang: "Pergilah engkau temui Khalid ibnul
Walid (karena wanita itu terbunuh oleh pasukan terdepan yang dipimpin oleh
Khalid bin Walid). Katakan padanya bahwa Rasulullah saw memberitaumu agar
jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/ orang upahan.
(Hadits ini disahihkan oleh Imam al-Bani RA dalam Ash-Shahihah nomor 701)
Jika dalam suasana perang saja tidak dibenarkan membunuh wanita, anak-anak,
orang lemah, binatang ternak. Tidak dibenarkan menghancurkan bangunan, tempat
ibadah, tanam-tanaman, menebang pohon dll. Tentu dalam suasana damai akan lebih
tidak dibenarkan lagi. Nah, kalau memang demikian. Bagaimana dengan tindakan
teroris yang mengaku jihad di jalan Allah? Mereka mengebom bangunan hingga
hancur, membunuh anak-anak, wanita, orang tua dan orang-orang yang tidak
bersalah. Apakah tindakan mereka itu sesuai dengan ajaran islam? Jawabannya
tidak. Tindakan mereka itu adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran
islam.
0 komentar:
Posting Komentar